Politik serta Strategi Pertahanan Keamanan

Politik dan strategi pertahanan dan keamanan (Hankam) merupakan bagian integral dari politik dan Strategi Nasional (Polstranas). Polstra Hankam bersifat saling mengisi, saling mendukung dan saling memperkuat (Sinergi) dengan politik dan strategi bidang-bidang kehidupan lainnya dalam Polstranas.
 
A. DASAR-DASAR KONSEP PERTAHANAN KEAMANAN NASIONAL
Dengan adanya UU RI Pokok Hankamnas No. 20 Tahun 1982, sekarang disempurnakan dengan UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan Keamanan negara dan UU No. 2 tentang Kepolisian Negara maka baik politik maupun konsep pertahanan keamanan bangsa Indonesia serta semua doktrinnya telah mempunyai landasan yang kokoh. Politik dan konsep hankamnas telah lahir, dikembangkan dan dilaksanakan sejak bangsa Indonesia dituntut untuk mempertahankan dan mengamankan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
 
1. Falsafah
Dalam kehidupan negara, aspek pertahanan keamanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara itu. Tanpa kemampuan mempertahankan diri dari ancaman dari luar dan dalam negeri, negara tidak dapat mempertahankan hidupnya.
Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela serta mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pandangan bangsa Indonesia tentang pertahanan dan keamanan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut.
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengna perikemanusiaan dan perikeadilan.
b. Pemerintahan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c. Adalah hak dan kewajiban setiap warga untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
d. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnua dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
2. Asas-asas
Dari pandangan hidup (falsafah) yang diuraikan bangsa Indonesia menemukan asas-asas atau prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan seperti tersebut dibawah ini.
a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan negara yang telah diperjuangkan, meliputi segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang tidak boleh jatuh ke tangan bangsa asing, termasuk segala kekayaan yang terkandung di dalamnya serta yang tercakup dalam yurisdiksi nasional.
b. Upaya pertahanan keamanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh sebab itu tidak seorang warga negara pun boleh menghindarkan diri dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Selain itu, dalam prinsip ini terkandung pula pengertian bahwa upaya pertahanan keamanan
negara harus dilakukan berdasarkan asas keyakinan akan kekuatan sendiri dan tidak kenal menyerah, serta tidak mengandalkan bantuan atau perlindungan negara atau kekuatan asing.
c. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah tindakan tidak berperikemanusiaan, tidak sesuai dengan martabat manusia. Walaupun demikian, bangsa Indonesia menyadari bahwa struktur politik dunia dengan berbagai kepentingan nasional dan ideologi yang saling bertentangan, tidak sanggup secara pasti dan berlanjut untuk mencegah pecahnya perang, setidak-tidaknya untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, bangsa Indonesia menyadari hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam setiap usaha perdamaian. Dalam hubungan itu, penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang mungkin timbul antara Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalur terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha penyelesaian cara damai telah ditempuh dan tenyata tidak membawa hasil. Perang hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan serta kepentingan nasional dan sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Prinsip ini sekaligus member gambaran tentang pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai
d. Bangsa Indonesia menentang segala macam penjajahan dalam berbagai bentuk dan penampilan, menganut politik bebas aktif. Oleh karena itu, pertahanan keamanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berartitidak agresif dan tidak ekspansif dan sejauh kepentingan nasional tidak terancam, tidak akan mulai menyerang, sedangkan ke dalam bersifat prevensif aktif yang berarti sedini mungkin mengambil langkah dan tindakan guna mencegah dan mengatasi setiap kemungkinan timbulnya ancaman dalam bentuk apa pun dari dalam negeri. Atas dasar sikap dan pandangan ini bangsa Indonesia tidak membiarkan dirinya terikat atau ikut serta dalam suatu ikatan pertahanan keamanan dengan negara lain. Kerja sama di bidang pertahanan keamanan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta operasi keamanan perbatasan tidak merupakan suatu ikatan pertahanan keamanan (Persekutuan Militer).
e. Bentuk perlawann rakyat Indonesia dalam rangka membela serta mempertahankan kemerdekaan bersifat kerakyatan dan kesemestaan, yang berarti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional serta prasarana nasional yang bersifat kewilayahan, dalam arti seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan. Perlawanan rakyat semesta dilaksanakan sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Tujuan dan Fungsi Hankamnas
Pertahanan Keamanan Nasional bertujuan menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional.
Pertahanan Keamanan Nasional berfungsi untuk berikut ini.
a. Memelihara dan meningkatkan tannas dengan menanamkaan serta memupuk kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, penghayatan dan pengamalan Pancasila dan UUD 1945 sehingga bangsa Indonesia memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warga negara yang rala berkorban untuk membela bangsa dan negara serta kepentingannya.
b. Membangun, memelihara, dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan Hankamnas, dengan memantapkan kemanunggalan segenap komponen kekuatan Hankamnas dengan seluruh rakyat Indonesia.
c. Mewujudkan seluruh Kepulauan Nusantara beserta yurisdiksi nasional sebagai suatu kesatuan pertahanan keamanan nasional dalam rangka perwujudan Wasantara.
 
4. Sistem Pertahanan Keamanan Nasional
a. Upaya pertahanan keamanan negara
Upaya pertahanan negara diselenggarakan melalui berikut ini.
1) Upaya pertahanan, yaitu untuk menghadapi kemungkinan serangan atau invasi dari luar, dilakukan dengan membangun serta membina daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari luar negeri dalam bentuk dan wujud apa pun.
2) Untuk menghadapi kemungkinan gangguan keamanan dari dalam negeri. Upayanya ditujukan dalam bentuk memperkuat daya dan kekuatan tangkal negera dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari dalam negeri dalam bentuk dan wujud apa pun.
Upaya pertahanan keamanan tersebut diwujudkan dalam sishankamrata dengan mendayagunakan sumber daya nasional dan prasaranan nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan merata serta dipersiapkan sedini mungkin.
b. Hakikat hankamnas kita adalah perlawanan rakyat semesta
Hakikat Hankamnas kita adalah perlawanan rakyat semesta. Sifat-sifat utama sistem ini adalah sebagai berikut.
1) Kerakyatan
Dengan pengertian, yaitu keikutsertaan seluruh rakyat warga negera sesuai dengan kemampuan dan keahlian dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan nasional.
2) Kesemestaan
Dengan pengertian, yaitu seluruh bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri dan lingkungan guna menanggulangi setiap bentuk ancaman yang datang dari dalam negeri dan luar negeri.
3) Kewilayahan
Dengan pengertian, yaitu seluruh wilayah negara merupakan titik tumpuan perlawanan (benteng) dan setiap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.
Cara mewujudkan perlawanan rakyat semesta adalah dengan mempersenjatai rakyat secara psikis dengan ideologi Pancasila dan secara fisik dengan keterampilan bela negara yang diselenggarakan oleh pemerintah. Di samping itu, kemanunggalan ABRI – rakyat yang merupakan “Conditio Sine qua non” (syarat mutlak).
c. Berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 1998
Berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 1998 tentang Pokok Pertahanan dan Kekuatan Hankamnas dikelompokkan dalam 4 komponen, yaitu sebagai berikut.
1) Rakyat terlatih
Rakyat terlatih merupakan salah satu bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara secara wajib yang menunjukkan sifat kesemestaan dan keserbagunaan dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Pengikutsertaannya dilakukan secara bergilir dan berkala guna menuaikan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti. Setelah seseorang warga negara selesai melakukan Wajib Prabakti (latihan), ia dimasukkan dalam organisasi yang
disebut Kesatuan Rakyat Terlatih. Rakyat terlatih ini dibina menurut lingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman atau lingkungan pekerjaan. Seorang anggota kesatuan Rakyat Terlatih tetap berstatus sipil yang berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaan di samping aktivitasnya sebagai anggota Rakyat Terlatih. Kesatuan Rakyat Terlatih ini merupakan sumber personalia ABRI, untuk menjadi anggota militer suka rela atau militer wajib (cq cadangan nasional). Rakyat Terlatih sebagai komponen dasar bagi kesemestaan dan keserbagunaan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut.
a) Ketertiban umum, yaitu memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran roda pemerintahan dan segenap perangkatnya serta kelancaran kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.
b) Perlindungan rakyat, yaitu menanggulangi gangguan ketertiban hukum atau gangguan ketenteraman masyarakat.
c) Keamanan rakyat, yaitu menaggulangi dan atau meniadakan gangguan keamanan masyarakat atau subversi yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas keamanan.
d) Perlawanan rakyat, yaitu menghadapi dan menghancurkan musuh yang hendak menduduki atau menguasai wilayah atau sebagian wilayah Republik Indonesia.
2) Angkatan bersenjata/TNI
ABRI (sekarang TNI) merupakan komponen utama kekuatan pertahanan keamanan, dituntut kesiapsiagaannya dan ketanggapannya dalam menyelenggarakan pertahanan keamanan negara. ABRI/TNI berfungsi menyelenggarakan pertahanan keamanan negara. ABRI/TNI berfungsi selaku penindakdan penyaggah awal terhadap setiap ancaman yang selaku penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman yang datang dari dalam dan atau luar negeri, dan berkewajiban untuk melatih rakyat bagi pelaksanaan tugas pertahanan keamanan. Sumber ABRI/TNI adalah Rakyat Terlatih yang masuk menjadi anggota ABRI/TNI secara suka rela atau wajib.
3) Perlindungan masyarakat (LINMAS)
Perlindungan masyarakat merupakan komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara yang anggotanya adalah warga negera yang secara suka rela memilih lingkungan ini sebagai tempat berbaktinya. Mereka itu tidak digabungkan dalam komponen Rakyat Terlatih (Ratih), ABRI atau cadangna tentaran nasional.
Fungsi-fungsi Linmas adlaah menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam dan bencana-bencana lainnya serta memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
4) Sumber daya alam, sumber daya buatan, dan prasarana nasional
Unsur-unsur yang nonmanusia ini merupakan komponen pendukung kekuatan pertahanan keamanan negara yang harus didayagunakan bagi peningkatan daya dan hasil guna serta kelancaran dan kelangsungan upaya pertahanan keamanan.
Berdasarkan UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, kekuatan pertahanan negara terdiri dari 3 komponen, yaitu:
a) Komponen Utama adalah TNI yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
b) Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
c) Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Dalam konteks Undang-undang No. 3 Tahun 2002 ini, kepolisian negara yang merupakan alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, member pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berperan dalam sistem Hankam dan dapat dimasukkan ke dalam komponen cadangan. TNI dan kepolisian dapat saling memberikan bantuan satu sama lain sesuai dengan ketetapan MPR No. VII/MPR 2000.
Hakikat Hankamnas adalah perlawanan rakyat semesta, dengan pengertian bahwa seluruh rakyat sesuai dengan bidang, kodrat, dan kemampuannya masing-masing diikutsertakan dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan. Di bawah pimpinan pemerintah, seluruh potensi nasional dikerahkan dan digerakkan secara terpimpin, terkoordinasi dan teritegrasi untuk menghadapi dan mengatasi segala macam dan segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Ada dua bentuk konsep dasar dalam mengimplementasikan Hankamnas, yaitu Konsep pertahanan dan konsep keamanan nasional.
a. Konsep pertahanan nasional
Konsep ini ditujukan kepada menggagalkan usaha rencana agresi dan subversi dini musuh dengan jalan:
1) Menghancurkan dan melumpuhkan musuh diwilayahnya (kandangnya) sendiri.
2) Menghancurkan atau melumpuhkan musuh dalam perjalanan menuju Indonesia.
3) Menghancurkan atau melumpuhkan musuh di ambang pintu masuk wilayah perairan dan udara Indonesia.
4) Menghancurkan atau melumpuhkan musuh jika musuh berhasil masuk wilayah perairan dan udara Inodnesia.
5) Menghancurkan atau melumpuhkan musuh jika musuh berhasil mengadakan aksi-aksi pendaratan.
6) Menghancurkan atau melumpuhkan musuh jika musuh berhasil menduduki sebagian daratan kita dengan serangan balas yang menentukan.
b. Konsep keamanan nasional
Konsep ini ditujukan kepada menggagalkan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan musuh dalam bentuk-bentuk infiltasi dan subversi di bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan militer dalam negeri, baik yang ditimbulkan oleh kekuatan-kekuatan asing maupun oleh kekuatan-kekuatan dalam negeri sendiri dengan jalan melancarkan operasi-operasi keamanan secara gabungan.
Bangsa Indonesia melaksanakan Hankamnas atas dasar sishankamrata dengan menggunakan sistasos secara serasi dan terpadu serta cara berperang yang bersifat konvensional dan tidak konvensional.
Dengan terbitnya UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI maka konsep keamanan berada di bawah kewenangan PORLI.
Keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.


1 komentar:

  1. Trima kasih, ini sangat membantu saya...
    tp masih ada yg kurang, yaitu catatan kaki atw sejenisnya......

    Skali lg trima kasih, :D

    BalasHapus