KONSTRUKTOR DAN DESTRUKTOR


KONSTRUKTOR
Konstruktor adalah fungsi khusus anggota kelas yang otomatis dijalankan pada saat penciptaan objek (mendeklarasikan instance). Konstruktor ditandai dengan namanya, yaitu sama dengan nama kelas. Konstruktor tidak mempunyai tipe hasil (return value). Biasanya konstruktor dipakai untuk inisialisasi anggota data dan melakukan operasi lain seperti membuka file dan melakukan alokasi memori secara dinamis. Meskipun konstruktor tidak harus ada dalam kelas, tetapi jika diperlukan konstruktor dapat lebih dari satu. 
Konstruktor adalah fungsi anggota yang mempunyai nama yang sama dengan nama kelas.  Kegunaannya :
  • Mengalokasikan ruang bagi sebuah objek
  • Memberikan nilai awal terhadap anggota data suatu objek
  • Membentuk tugas-tugas umum lainnya  
Adapaun jenis-jenis kontruktor adalah sebagai berikut:
  1. Konstruktor default : tidak dapat menerima argumen, anggota data diberi nilai awal tertentu.
  2. Konstruktor penyalinan dengan parameter : anggota data diberi nilai awal berasal dari parameter.
  3. Konstruktor penyalinan objek lain : parameter berupa objek lain, anggota data diberi nilai awal dari objek lain.
Contoh penulisan konstruktor :

#include
class jumlah
{
   public:
    int jumlah1;
      int jumlah2;
      ~jumlah();
}; 
jumlah objek1,objek2;
void main()
{
   cout<<”Didalam main() \n”;
   cout<<”objek1.jumlah1 adalah “<<
   cout<<”objek1.jumlah2 adalah “<<
   cout<<”objek2.jumlah1 adalah “<<
   cout<<”objek2.jumlah2 adalah “<<
jumlah::~jumlah()
{
   cout<<”Didalam jumlah() \n”;


DESTRUKTOR
Destruktor adalah pasangan konstruktor. Pada saat program membuat objek maka secara otomatis kontruktor akan dijalankan, yang biasanya dimaksudkan untuk memberi nilai awal variable private. Sejalan dengan itu, C++ menyediakan fungsi destruktor (penghancur atau pelenyap) yang secara otomatis akan dijalankan pada saat berakhirnya objek. Setiap kelas mempunyai tepat satu destuktor. jika kita tidak mendeklarasikan sebuah destruktor dalam sebuah kelas, maka destruktor akan diciptakan sendiri oeh compiler C++. Fungsi destruktor itu sendiri adalah untuk mendealokasikan memori dinamis yang diciptakan kontruktor. Nama destruktor sama dengan nama kelas ditambah awalan karakter tilde (~). Walaupun compiler C++ akan secara otomatis mendeklarasikan sebuah destruktor, akan tetapi sangat disarankan untuk mendeklarasikan sendiri sebuah destruktor. Karena dengan mendeklarasikan sendiri destruktor maka kita mempunyai kontrol penuh terhadap apa yang dilakukan destruktor dari kelas yang kita buat.
Destruktor adalah fungsi anggota yang mempunyai nama yang sama dengan nama kelas ditambah symbol tilde (~) didepannya. 
Contoh  penulisan dalam Destruktor :
#include
Class Tpersegi
{
   int *lebar, *panjang;
   public:
      Tpersegi (int, int);
      ~Tpersegi();
      int Luas() {return (*lebar * *panjang);}
};
Tpersegi::Tpersegi(int a, int b)
{
   lebar=new int;
   panjang=new int;
   *lebar = a;
   *panjang = b;
}
Tpersegi::~Tpersegi()
{
   delete lebar;
   delete panjang;
}
int main()
{
   Tpersegi pers(3,4), persg(5,6);
   cout<<”Luas pers= “<<
   cout<<”Luas persg = “<<
   return 0;
}

KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa:
Konstruktor :
-          Nama kontruktor sama dengan nama kelas
-          Kontruktor tidak mempunyai nilai balik
-          Kontruktor harus diletakkan di bagian public
-          Kontruktor dijalankan dengan sendirinya pada saat objek diciptakan, bahkan kontruktor dijalankan sebelum fungsi main() dijalankan.

Destruktor:
-          Nama destruktor  sama dengan nama kelas ditambahkan tanda tilde (~) di depannya.
-          Destruktor tidak mempunyai nilai balik.
-          Destruktor harus diletakkan di bagian public.
-          Destruktor dijalankan dengan sendirinya pada saat objek akan sirna.

Contoh Lain konstruktor dan destruktor :
#include "stdafx.h"
#include "iostream.h"
#include "stdlib.h"

class hitung
{
public:
    double alas,tinggi,luas,sisi,jari,kel;
    void segitiga()
    {    cout<<"** Luas Segitiga **"<
        cout<<"Masukkan Alas   = ";cin>>alas;
        cout<<"Masukkan Tinggi = ";cin>>tinggi;
        luas=(alas*tinggi)/2;
        cout<<"Luas Segitiga   = "<<
    }
    void persegi()
    {    cout<<"** Luas Persegi **"<
        cout<<"Masukkan Panjang Sisi = ";cin>>sisi;
        luas=sisi*sisi;
        cout<<"Luas Persegi          = "<<
    }
    void llingkaran()
    {    cout<<"** Luas Lingkaran **"<
        cout<<"Masukkan Panjang Jari = ";cin>>jari;
        luas=3.14*jari*jari;
        cout<<"Luas Lingkaran        = "<<
    }
    void ppanjang()
    {    cout<<"** Luas Persegi Panjang **"<
        cout<<"Masukkan Alas          = ";cin>>alas;
        cout<<"Masukkan Tinggi        = ";cin>>tinggi;
        luas=alas*tinggi;
        cout<<"Luas Persegi Panjang   = "<<
    }
    void kellingkaran()
    {   
        cout<<"** Keliling Lingkaran **"<
        cout<<"Masukkan Panjang Jari   = ";cin>>jari;
        kel=2*3.14*jari;
        cout<<"Keliling Lingkaran      = "<<
    }
};

void main()
{    hitung htg;
    char tanya;
    tanya = 'y';
    int pilih;
    do {
        system ("cls");
    cout<<"== KALKULATOR LINDA =="<
    cout<<"---------------------------"<
    cout<<"1. Mencari Luas Segitiga"<
    cout<<"2. Mencari Luas Persegi"<
    cout<<"3. Mencari Luas Lingkaran"<
    cout<<"4. Mencari Luas Persegi Panjang"<
    cout<<"5. Mencari Keliling Lingkaran"<
    cout<<"---------------------------"<
    cout<<"Masukkan pilihan Anda = ";cin>>pilih;
    if (pilih==1)
    {    htg.segitiga();} else
    if (pilih==2)
    {    htg.persegi();} else
    if (pilih==3)
    {    htg.llingkaran();} else
    if (pilih==4)
    {    htg.ppanjang();} else
    if (pilih==5)
    {    htg.kellingkaran();}
    cout<<"---------------------------"<
    cout<<"Apakah Anda Ingin Mengulanginya ..? "; cin>>tanya;
    } while (tanya == 'y');
}


Pengertian class dalam OOP

Class adalah suatu frame yang merupakan definisi yang memuat data dan metod pengolah data. Class juga dapat diartikan sebagai tempat untuk membuat obyek. Di dalam class dideklarasikan variable dan method yang dimiliki oleh obyek. Proses pembuatan obyek dari sebuah class disebut dengan instantiation. Jadi obyek merupakan hasil instansiasi dari class. Obyek disebut juga dengan instance.
Class memiliki anggota yang disebut Anggota Class (class member).
Anggota Class terdiri dari :
1. atribut
2. method.
Tiap anggota class memiliki kontrol pengaksesan tersendiri, artinya apakah anggota tersebut dapat diakses dengan bebas (tipe public) atau hanya dapat diakses melalui sebuah interface.
Contoh pembuatan class:

#include "stdafx.h"
#include "iostream.h"

class unggas
{public:
    void paruh()
    { cout <<" Saya punya paruh"<

    class bebek : public unggas
    {public:
    void berenang()
    {cout<<" Saya bisa berenang"<

    class ayam : public unggas
    {public:
    void berkokok()
    {cout<<" Saya bisa berkokok"<

    class burung : public unggas
    {public:
    void berkicau()
    {cout<<" Saya bisa bekicau"<

    class beo : public burung
    {public:
    void bicara()
    {cout<<" Saya bisa bicara"<

    class merpati : public burung
    {public:
    void jinak()
    {cout<<" Saya burung jinak"<


void main()
{
    cout<<"Sifat Unggas"<
    unggas ugs;
    ugs.paruh();

    cout<<"Sifat Bebek"<
    bebek bk;
    bk.berenang();
    bk.paruh();

    cout<<"Sifat Ayam"<
    ayam ay;
    ay.berkokok();
    ay.paruh();

    cout<<"Sifat Burung"<
    burung brg;
    brg.berkicau();
    brg.paruh();

    cout<<"Sifat Beo"<
    beo be;
    be.bicara();
    be.paruh();

    cout<<"Sifat Merpati"<
    merpati mpt;
    mpt.jinak();
    mpt.paruh();

}

 contoh Pembuatan  class yang lain :
#include "stdafx.h"
#include "iostream.h"

class kendaraan
{public :
    void bawatumpangan()
    {cout<<"Saya bisa bawa tumpangan"<

    class mobil : public kendaraan
    {public :
    void bawa5()
    {cout<<" Saya bisa bawa 5 penumpang"<

    class motor : public kendaraan
    {public :
    void bawa2()
    {cout<<" Saya bisa bawa 2 penumpang"<
   
    class trailer : public kendaraan
    {public :
    void angkutanbarang()
    {cout<<" Saya bisa bawa barang banyak"<

void main()
{
    kendaraan k;
    k.bawatumpangan();
    mobil m;
    m.bawatumpangan();
    m.bawa5();
    motor mt;
    mt.bawatumpangan();
    mt.bawa2();
    trailer tl;
    tl.bawatumpangan();
    tl.angkutanbarang();
}
 

Politik serta Strategi Pertahanan Keamanan

Modul ini sambungan dari modul yang ada di bawah ini ya....
Pak Dosen selalu memberikan banyak materi...jadi gini deh...

E. PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN KEKUATAN
Tujuan pembangunan Hankamnas berpangkal pada strategi Hankamnas, Seperti yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, pertahanan keamanan harus dibangun pertama-tama untuk mewujudkan daya tangkal, yaitu kekuatan yang memberikan keyakinan kepada setiap pihak yang mempunyai maksud memusuhi bangsa Indonesia dan merencanakan melakukan agresi dengan cara apa pun juga, tidak dapat mencapai tujuan atau maksudnya. Daya tangkal demikian terutama harus bersandar pada kekuatan rakyat Indonesia seluruhnya harus memiliki ketahanan ideologi dan mental yang tangguh untuk menolak serta melawan setiap usaha atau gejala atau musuh dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia ideologi Pancasila, nilai-nilai nasional lainya, serta integritas wilayah negera Republik Indonesia.
Daya tangkal ini kemudian harus dibulatkan dengan membangun kekuatan-kekuatan nyata maupun potensial yang secara integrative mewujudkan kemampuan-kemampuan yang sanggup
melaksanakan tugas umum yang terkandung dalam strategi pertahanan keamanan, dan yang sekaligus melaksanakan hak serta kedaulatan negara atas wilayahnya berdasarkan Wasantara.
1. Sasaran Kekuatan
Kekuatan rakyat di bidang pertahanan keamanan yang merata di seluruh wilayah negara dan nyata dapat dirasakan, yang terwujud oleh masa rakyat yang militant, spontan, didasari ketahanan ideologi Pancasila dan rasa cinta terhadap tanah air, untuk menentang setiap usaha atau gejala yang membahayakan atau melawan musuh yang mengancam kelangsungan hidup bangsa Indonesia tanpa mengenal menyerah.
a. ABRI sebagai kekuatan Hankam
Angkatan perang atau ABRI dengan kekuatan siap yang kecil dan cadangan yang cukup, yang sanggup menghadapi situasi yang bisa timbul di masa depan dan menjalankan berbagai tugas lainnya yang bisa dibebankan kepadanya termasuk pelaksanaan hak serta kedaulatan negara atas seluruh wilayahnya. Polri yang cukup dan mampu menjalankan ketertiban masyarakat, menyelenggarakan penyelamatan.
b. ABRI sebagai kekuatan sosial
ABRI yang mampu merupakan penjelmaan jiwa dan semangat pengabdian ABRI sebagai kekuatan sosial, yang bersama-sama kekuatan sosial lainnya dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menunjang usaha peningkatan stabilitas nasional, perwujudan cita-cita kemerdekaan dan pencapaian tannas yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2. Sasaran Kemampuan Hankamnas
Sasaran kemampuan Hankamnas adalah sebagai berikut.
a. Kemampuan intelijen strategik
b. Kemampuan pembinaan wilayah
c. Kemampuan lawan subversi
d. Kemampuan lawan berusuhan massal
e. Kemampuan lawan teror
f. Kemampuan pengamatan laut
g. Kemampuan pengintaian dan perondaan lepas pantai
h. Kemampuan peperangan laut
i. Kemampuan peperangan darat
j. Kemampuan pengamatan udara
k. Kemampuan pertahanan udara
l. Kemampuan penyerangan udara
m. Kemampuan peperangan amfibi
n. Kemampuan penyerbuan lintas udara
o. Kemampuan peperangan lawan gerilya
p. Kemampuan pemindahan strategi
q. Kemampuan penertiban masyarakat
r. Kemampuan penyelamatan masyarakat
s. Kemampuan peperangan hukum
t. Kemampuan peperangan wilayah
3. Sasaran Program
Sektor Hankamnas dibagi 4 subsektor, yaitu:
a. Subsektor kekuatan pertahanan.
b. Subsektor kekuatan keamanan.
c. Subsektor dukungan umum.
d. Subsektor bakti ABRI.
Setiap subsector terdiri dari program-program dengan sasaran-sasaran programnya sebagai yang diutarakan berikut ini.
a. Subsektor kekuatan pertahanan
Subsektor ini, meliputi program-program berikut ini.
1) Program bala pertahanan wilayah. Program ini menangani pembinaan kekuatan TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU yang menitikberatkan pada kemampuan-kemampuan wilayah masing-masing.
2) Program bala pertahanan terpusat. Program ini menangani pembinaan kekuatan TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU yang menitikberatkan pada peningkatan kemampuan masing-masing secara nasional.
3) Program bala cadangan. Program ini menangani pembinaan kekuatan cadangan dengan titik berat pada pembentukan satuan tempur, angkutan, dan personalia militer cadangan golongan perwira.
4) Program intelijen dan komunikasi terpusat. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan intelijen strategi dan komunikasi strategi.
5) Program angkutan terpusat. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pemindahan-pemindahan strategik.
b. Subsektor kekuatan keamanan
Subsektor ini, meliputi program-program berikut ini.
1) Program kepolisian daerah. Program ini melaksanakan pembinaan kemampuan kepolisian daerah.
2) Program kepolisian pusat. Program ini untuk membina kepolisian pusat.
3) Program angkutan terpusat. Program ini untuk peningkatan angkutan strategik Polisi.
4) Program bantuan keamanan masyarakat. Program ini untuk pembinaan kekuatan bantuan keamanan masyarakat pada peningkatan pembentukan berbagai jenis kepolisian khusus baik pemerintah maupun swasta.
5) Program intelijen kepolisian. Program ini untuk meningkatkan kemampuan intelijen kepolisian.
c. Subsektor dukungan umum
Subsektor ini meliputi program-program sebagai berikut.
1) Program penelitian dan pengembangan. Program ini, dimaksudkan untuk meningkatkan penelitian dan pengembangan, antara lain penyempurnaan doktrin Hankamnas serta kerja sama dengan lembaga-lembaga penelitian lain.
2) Program pembekalan dan pemeriharaan terpusat. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan pembekalan dan pemeliharaan terpusat, seperti produksi senjata ringan, amunisi, bahan-bahan peledak, alat-alat perhubungan, bekal perang, perbaikan berat, dan modifikasi alat tempur.
3) Program pendidikan, kesehatan dan kegiatan umum personalia. Program ini untuk meningkatkan kemampuan personalia melalui pendidikan kejuruan/keahlian, pendidikan pembentukan personalia, demiliterisasikan pegawai sipil, pendidikan perawatan personalia, penyaluran personalia.
4) Program administrasi dan manajemen. Program ini untuk meningkatkan kemampuan administrasi dan manajemen.
d. Subsektor Bakto ABRI
Subsektor ini terdiri dari program bakti ABRI yang mencakup peningkatan operasi bakti.

F. PENGGUNAAN KEKUATAN
Pola dasar penggunaan kekuatan Hankamnas secara umum diperlukan untuk suatu operasi tentang tepatnya kekuatan dan kelemahan. Segi yang kuat dijadikan pancangan kaki dan dimanfaatkan seoptimal mungkin dengan memberikan kekuatan kepada segi yang lemah untuk diperbaiki dan diperkuat sehingga lambat laun dapat diperoleh kekuatan nasional yang seimbang dan serasi. Dengan demikian, politik dan strategi Hankamnas akan memperhatikan dan berpijak kepada situasi dan kondisi kekuatan yang riil.
Pola dasar penggunaan kekuatan Hankamnas yang ditujukan ke dalam mencakup kegiatan sebagai berikut.
1. Persuasi
2. Ancaman Langsung
3. Penghancuran

RANGKUMAN
Politik Hankamnas ialah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan negara dalam bidan hankam tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan secara totalitas dari potensi nasional untuk mencapai tujuan Hankamnas dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Strategi Hankamnas ialah tata cara untuk melaksanakan politik nasional untuk mencapai tujuan Hankamnas.
Pertahanan dan keamanan nasional bertujuan menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 terhadap segala ancaman baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri dalma rangka mencapai tujuan nasional.
Upaya pertahanan dan keamanan nasional tersebut diwujudkan dalam Sishankamrata yang bersifat kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan.
Dalam upaya mencapai tujuan Hankamnas, yang dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara digunakan landasan pemeliharaan atau prinsip dasar yaitu jaminan terhadap ketidakpastian masa depan, bersandar kepada kemampuan diri sendiri, politik bebas aktif, perdamaian dunia, Wasantara dan sishankamrata saling memperkuat (sinergi) dengan politik strategi bidang-bidang kehidupan lainnya (yang berhubungan dengan masalah-masalah kesejahteraan).
Polstra Hankamnas merupakan bagian integral politik strategi Nasional, Polstra Hankamnas bersifat saling mengisi, saling mendukung dengan Polstra bidang lainnya. Polstra Hankamnas dilandasi oleh ideologi Pancasila dan UUD 1945. Oleh karenanya mengandung prinsip-prinsip, perlindungan seluruh bangsa Indonesia yang berpijak kepada kemampuan diri sendiri. Bangsa Indonesia cinta kepada perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan.
Perang adalah tindakan yang tidak sesuai dengan Pancasila (tidak berperikemanusiaan). Oleh karena itu, bagi bangsa Indonesia merupakan jalan terakhir, sejauh mungkin konflik/pertentangan diselesaikan dengan cara damai. Kendatipun demikian upaya pertahanan dan keamanan Nasional, harus dibina dan ditingkatkan untuk menghadapi ketidakpastian ancaman yang mungkin timbul yang datang dari dalam atau dari luar.
Oleh karena kita menganut politik luar negeri “bebas aktif” dan berakar pada falsafah Pancasila, maka sistem pertahanan dan keamanan negara keluar bersifat defensif-aktif yang berarti tidak agresif dan ekspansif, dan ke dalam bersifat preventif-aktif yang berarti sedini mungkin mengambil langkah-langkah dan tindakan guna mencegah dan mengatasi setiap kemungkinan timbulnya ancaman. Untuk melaksanakan politik hankamnas maka strategi yang ditempuh ialah membangun kekuatan “penangkalan” untuk menghadapi gangguan keamanan dalam negeri. Dalam upaya menyusun strategi tersebut dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip; ekonomis dan politis, mencukupi kebutuhan sendiri, dislokasi kekuatan, undang-undang dan doktrin, penelitian pengembangan dan teknologi, dwifungsi ABRI, manajemen dan pemanfaatan peluang.

Politik serta Strategi Pertahanan Keamanan

Modul kali ini membahas kelanjutan dari Politik strategi keamanan dan Pertahanan Indonesia,..yuk kita simak...

B. POLITIK HANKAM
Politik hankam ialah asas haluan, usaha, serta kebijaksanaan tindakan negara dalam bidang Hankam tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian), serta penggunaan secara totalitas potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional. Untuk menjamin jalannya bangnas dalam rangka mencapai tujuan nasional maka diperlukan jaminan keamanan nasional. Keamanan nasional (memelihara suasana aman dan damai) merupakan prasyarat bagi kelancaran dan keberhasilan bangnas. Tujuan pertahanan dan keamanan nasional (Hankamnas) ialah menjamin tercegah atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung “mengancam” keamanan jalannya dan keberhasilan bangnas. Ancaman tersebut dapat berupa gangguan keamanan dalam negeri, ancaman terhadap kemerdekaan, kedaulatan dan integritas wilayah nasional, sedangkan ancaman yang tidak langsung ialah “keamanan Asia Tenggara atau negara tetangga lainnya yang dapat berimplikasi terhadap keamanan dan kestabilan dalam negeri Indonesia”.
Bangsa Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia ditentukan oleh keberhasilan bangnas termasuk bidang hankam. Sehubungan dengan itu, dalam pertimbangan-pertimbangan menentukan upaya dan cara mencapai tujuan Hankamnas digunakan landasan pemikiran atau prinsip-prinsip yang dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, yaitu sebagai berikut.
1. Jaminan terhadap Ketidakpastian
2. Bersandar Kepada Kemampuan Sendiri
3. Politik Bebas Aktif
4. Perdamaian Dunia
5. Wawasan Nusantara (Wasantara)
6. Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata)
C. KEBIJAKSANAAN HANKAMNAS
Dengan berpangkal tolak pada prinsip-prinsip penentuan tersebut sebagai landasan dalam pertimbangan strategi maka kebijaksanaan Hankamnas harus didasarkan pada upaya mencegah perang melalui usaha-usaha dalam negeri dan melalui usaha-usaha politik. Usaha-usaha tersebut harus didukung oleh daya tangkal terhadap perang terbatas dan perang revolusioners. Daya tangkal pada hakikatnya adalah suatu sarana guna memaksa pihak lain untuk tidak memerangi Indonesia, dengan menunjukkan kesungguhan kita dalam menangani masalah Hankamnas disertai pameran kekuatan dan kemampuan Hankamnas sedemikian rupa sehingga lawan-lawan potensial akan kehilangan kemampuan atau enggan untuk memerangi Indonesia.
Hankamrata kurang memenuhi kebutuhan Hankamnas. Hal itu disebabkan:
1. Tidak semua daerah dalam wilayah Republik Indonesia berpenduduk cukup untuk memungkinkan perlawanan rakyat yang memadai.
2. Perlawanan rakyat baru diselenggarakan apabila musuh sudah berada di dalam wilayah Indonesia beberapa waktu lamanya, jadi tidak dapat menghancurkan atau menguasai musuh dengan segera sehingga rakyat akan menderita akibat pendudukan musuh.
3. Dari segi pertahanan secara konvensional perlawanan rakyat kurang bernilai, sebab harus melepaskan banyak wilayah ke tangan musuh dengan segala akibatnya.
4. Hankamrata memang ditujukan untuk mengalahkan musuh yang lebih kuat melalui agresi yang akan memakan waktu beserta akibatnya.
Oleh karena itu, strategi yang ditempuh untuk mencapai tujuan Hankamnas barulah dapat mewujudkan daya tangkal terhadap gangguan keamanan dalam negeri. Ancaman perang dari luar negeri dihadapi dengan membangun kemampuan Hankamrata serta meniadakan kerawanannya dan membangun TNI dengan kekuatan siap yang kecil, tetapi efektif dalam pertempuran (small and effective Combat war) dan cadangan yang cukup, serta Polri yang memandai.
D. STRATEGI PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Pada hakikatnya strategi Hankamnas ialah tata cara, pembinaan, dan penggunaan kekuatan-kekuatan serta saranan Hankamnas untuk mewujudkan politik Hankamnas, yaitu sebagai berikut.
1. Pengamanan terhadap sasaran dan tujuan nasional.
2. Penyempurnaan keefektifan dan integrasi ABRI sehingga dapat menjadi inti kekuatan Hankamnas yang kokoh dan disegani pihak lain.
3. Penyusunan kekuatan Hankamnas yang ditujukan untuk stabilitas keamanan dan perdamaian di Asia Tenggara khususnya dan dunia pada umumnya.
Untuk melaksanakan politik Hankamnas tersebut maka strategi yang ditempuh adalah membangun kekuatan “penangkalan” untuk menghadapi gangguan keamanan dalam negeri dan ancaman invasi dari luar.
Dalam upaya penyusunan strategi tersebut (pembuatan rencana strategi) dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Prinsip Ekonomis dan Politis
2. Mencukupu Kebutuhan Sendiri
3. Dislokasi Kekuatan
4. Undang-undang dan Doktrin
5. Penelitan, Pengembangan, dan Teknologi
6. Dwifungsi ABRI
7. Manajemen
8. Pemanfaatan Peluang






Politik serta Strategi Pertahanan Keamanan

Politik dan strategi pertahanan dan keamanan (Hankam) merupakan bagian integral dari politik dan Strategi Nasional (Polstranas). Polstra Hankam bersifat saling mengisi, saling mendukung dan saling memperkuat (Sinergi) dengan politik dan strategi bidang-bidang kehidupan lainnya dalam Polstranas.
 
A. DASAR-DASAR KONSEP PERTAHANAN KEAMANAN NASIONAL
Dengan adanya UU RI Pokok Hankamnas No. 20 Tahun 1982, sekarang disempurnakan dengan UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan Keamanan negara dan UU No. 2 tentang Kepolisian Negara maka baik politik maupun konsep pertahanan keamanan bangsa Indonesia serta semua doktrinnya telah mempunyai landasan yang kokoh. Politik dan konsep hankamnas telah lahir, dikembangkan dan dilaksanakan sejak bangsa Indonesia dituntut untuk mempertahankan dan mengamankan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
 
1. Falsafah
Dalam kehidupan negara, aspek pertahanan keamanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara itu. Tanpa kemampuan mempertahankan diri dari ancaman dari luar dan dalam negeri, negara tidak dapat mempertahankan hidupnya.
Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela serta mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pandangan bangsa Indonesia tentang pertahanan dan keamanan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut.
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengna perikemanusiaan dan perikeadilan.
b. Pemerintahan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c. Adalah hak dan kewajiban setiap warga untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
d. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnua dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
2. Asas-asas
Dari pandangan hidup (falsafah) yang diuraikan bangsa Indonesia menemukan asas-asas atau prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan seperti tersebut dibawah ini.
a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan negara yang telah diperjuangkan, meliputi segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang tidak boleh jatuh ke tangan bangsa asing, termasuk segala kekayaan yang terkandung di dalamnya serta yang tercakup dalam yurisdiksi nasional.
b. Upaya pertahanan keamanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh sebab itu tidak seorang warga negara pun boleh menghindarkan diri dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Selain itu, dalam prinsip ini terkandung pula pengertian bahwa upaya pertahanan keamanan
negara harus dilakukan berdasarkan asas keyakinan akan kekuatan sendiri dan tidak kenal menyerah, serta tidak mengandalkan bantuan atau perlindungan negara atau kekuatan asing.
c. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah tindakan tidak berperikemanusiaan, tidak sesuai dengan martabat manusia. Walaupun demikian, bangsa Indonesia menyadari bahwa struktur politik dunia dengan berbagai kepentingan nasional dan ideologi yang saling bertentangan, tidak sanggup secara pasti dan berlanjut untuk mencegah pecahnya perang, setidak-tidaknya untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, bangsa Indonesia menyadari hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam setiap usaha perdamaian. Dalam hubungan itu, penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang mungkin timbul antara Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalur terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha penyelesaian cara damai telah ditempuh dan tenyata tidak membawa hasil. Perang hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan serta kepentingan nasional dan sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Prinsip ini sekaligus member gambaran tentang pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai
d. Bangsa Indonesia menentang segala macam penjajahan dalam berbagai bentuk dan penampilan, menganut politik bebas aktif. Oleh karena itu, pertahanan keamanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berartitidak agresif dan tidak ekspansif dan sejauh kepentingan nasional tidak terancam, tidak akan mulai menyerang, sedangkan ke dalam bersifat prevensif aktif yang berarti sedini mungkin mengambil langkah dan tindakan guna mencegah dan mengatasi setiap kemungkinan timbulnya ancaman dalam bentuk apa pun dari dalam negeri. Atas dasar sikap dan pandangan ini bangsa Indonesia tidak membiarkan dirinya terikat atau ikut serta dalam suatu ikatan pertahanan keamanan dengan negara lain. Kerja sama di bidang pertahanan keamanan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta operasi keamanan perbatasan tidak merupakan suatu ikatan pertahanan keamanan (Persekutuan Militer).
e. Bentuk perlawann rakyat Indonesia dalam rangka membela serta mempertahankan kemerdekaan bersifat kerakyatan dan kesemestaan, yang berarti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional serta prasarana nasional yang bersifat kewilayahan, dalam arti seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan. Perlawanan rakyat semesta dilaksanakan sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Tujuan dan Fungsi Hankamnas
Pertahanan Keamanan Nasional bertujuan menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional.
Pertahanan Keamanan Nasional berfungsi untuk berikut ini.
a. Memelihara dan meningkatkan tannas dengan menanamkaan serta memupuk kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, penghayatan dan pengamalan Pancasila dan UUD 1945 sehingga bangsa Indonesia memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warga negara yang rala berkorban untuk membela bangsa dan negara serta kepentingannya.
b. Membangun, memelihara, dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan Hankamnas, dengan memantapkan kemanunggalan segenap komponen kekuatan Hankamnas dengan seluruh rakyat Indonesia.
c. Mewujudkan seluruh Kepulauan Nusantara beserta yurisdiksi nasional sebagai suatu kesatuan pertahanan keamanan nasional dalam rangka perwujudan Wasantara.
 
4. Sistem Pertahanan Keamanan Nasional
a. Upaya pertahanan keamanan negara
Upaya pertahanan negara diselenggarakan melalui berikut ini.
1) Upaya pertahanan, yaitu untuk menghadapi kemungkinan serangan atau invasi dari luar, dilakukan dengan membangun serta membina daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari luar negeri dalam bentuk dan wujud apa pun.
2) Untuk menghadapi kemungkinan gangguan keamanan dari dalam negeri. Upayanya ditujukan dalam bentuk memperkuat daya dan kekuatan tangkal negera dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari dalam negeri dalam bentuk dan wujud apa pun.
Upaya pertahanan keamanan tersebut diwujudkan dalam sishankamrata dengan mendayagunakan sumber daya nasional dan prasaranan nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan merata serta dipersiapkan sedini mungkin.
b. Hakikat hankamnas kita adalah perlawanan rakyat semesta
Hakikat Hankamnas kita adalah perlawanan rakyat semesta. Sifat-sifat utama sistem ini adalah sebagai berikut.
1) Kerakyatan
Dengan pengertian, yaitu keikutsertaan seluruh rakyat warga negera sesuai dengan kemampuan dan keahlian dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan nasional.
2) Kesemestaan
Dengan pengertian, yaitu seluruh bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri dan lingkungan guna menanggulangi setiap bentuk ancaman yang datang dari dalam negeri dan luar negeri.
3) Kewilayahan
Dengan pengertian, yaitu seluruh wilayah negara merupakan titik tumpuan perlawanan (benteng) dan setiap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.
Cara mewujudkan perlawanan rakyat semesta adalah dengan mempersenjatai rakyat secara psikis dengan ideologi Pancasila dan secara fisik dengan keterampilan bela negara yang diselenggarakan oleh pemerintah. Di samping itu, kemanunggalan ABRI – rakyat yang merupakan “Conditio Sine qua non” (syarat mutlak).
c. Berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 1998
Berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 1998 tentang Pokok Pertahanan dan Kekuatan Hankamnas dikelompokkan dalam 4 komponen, yaitu sebagai berikut.
1) Rakyat terlatih
Rakyat terlatih merupakan salah satu bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara secara wajib yang menunjukkan sifat kesemestaan dan keserbagunaan dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Pengikutsertaannya dilakukan secara bergilir dan berkala guna menuaikan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti. Setelah seseorang warga negara selesai melakukan Wajib Prabakti (latihan), ia dimasukkan dalam organisasi yang
disebut Kesatuan Rakyat Terlatih. Rakyat terlatih ini dibina menurut lingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman atau lingkungan pekerjaan. Seorang anggota kesatuan Rakyat Terlatih tetap berstatus sipil yang berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaan di samping aktivitasnya sebagai anggota Rakyat Terlatih. Kesatuan Rakyat Terlatih ini merupakan sumber personalia ABRI, untuk menjadi anggota militer suka rela atau militer wajib (cq cadangan nasional). Rakyat Terlatih sebagai komponen dasar bagi kesemestaan dan keserbagunaan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut.
a) Ketertiban umum, yaitu memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran roda pemerintahan dan segenap perangkatnya serta kelancaran kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.
b) Perlindungan rakyat, yaitu menanggulangi gangguan ketertiban hukum atau gangguan ketenteraman masyarakat.
c) Keamanan rakyat, yaitu menaggulangi dan atau meniadakan gangguan keamanan masyarakat atau subversi yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas keamanan.
d) Perlawanan rakyat, yaitu menghadapi dan menghancurkan musuh yang hendak menduduki atau menguasai wilayah atau sebagian wilayah Republik Indonesia.
2) Angkatan bersenjata/TNI
ABRI (sekarang TNI) merupakan komponen utama kekuatan pertahanan keamanan, dituntut kesiapsiagaannya dan ketanggapannya dalam menyelenggarakan pertahanan keamanan negara. ABRI/TNI berfungsi menyelenggarakan pertahanan keamanan negara. ABRI/TNI berfungsi selaku penindakdan penyaggah awal terhadap setiap ancaman yang selaku penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman yang datang dari dalam dan atau luar negeri, dan berkewajiban untuk melatih rakyat bagi pelaksanaan tugas pertahanan keamanan. Sumber ABRI/TNI adalah Rakyat Terlatih yang masuk menjadi anggota ABRI/TNI secara suka rela atau wajib.
3) Perlindungan masyarakat (LINMAS)
Perlindungan masyarakat merupakan komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara yang anggotanya adalah warga negera yang secara suka rela memilih lingkungan ini sebagai tempat berbaktinya. Mereka itu tidak digabungkan dalam komponen Rakyat Terlatih (Ratih), ABRI atau cadangna tentaran nasional.
Fungsi-fungsi Linmas adlaah menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam dan bencana-bencana lainnya serta memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
4) Sumber daya alam, sumber daya buatan, dan prasarana nasional
Unsur-unsur yang nonmanusia ini merupakan komponen pendukung kekuatan pertahanan keamanan negara yang harus didayagunakan bagi peningkatan daya dan hasil guna serta kelancaran dan kelangsungan upaya pertahanan keamanan.
Berdasarkan UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, kekuatan pertahanan negara terdiri dari 3 komponen, yaitu:
a) Komponen Utama adalah TNI yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
b) Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
c) Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Dalam konteks Undang-undang No. 3 Tahun 2002 ini, kepolisian negara yang merupakan alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, member pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berperan dalam sistem Hankam dan dapat dimasukkan ke dalam komponen cadangan. TNI dan kepolisian dapat saling memberikan bantuan satu sama lain sesuai dengan ketetapan MPR No. VII/MPR 2000.
Hakikat Hankamnas adalah perlawanan rakyat semesta, dengan pengertian bahwa seluruh rakyat sesuai dengan bidang, kodrat, dan kemampuannya masing-masing diikutsertakan dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan. Di bawah pimpinan pemerintah, seluruh potensi nasional dikerahkan dan digerakkan secara terpimpin, terkoordinasi dan teritegrasi untuk menghadapi dan mengatasi segala macam dan segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Ada dua bentuk konsep dasar dalam mengimplementasikan Hankamnas, yaitu Konsep pertahanan dan konsep keamanan nasional.
a. Konsep pertahanan nasional
Konsep ini ditujukan kepada menggagalkan usaha rencana agresi dan subversi dini musuh dengan jalan:
1) Menghancurkan dan melumpuhkan musuh diwilayahnya (kandangnya) sendiri.
2) Menghancurkan atau melumpuhkan musuh dalam perjalanan menuju Indonesia.
3) Menghancurkan atau melumpuhkan musuh di ambang pintu masuk wilayah perairan dan udara Indonesia.
4) Menghancurkan atau melumpuhkan musuh jika musuh berhasil masuk wilayah perairan dan udara Inodnesia.
5) Menghancurkan atau melumpuhkan musuh jika musuh berhasil mengadakan aksi-aksi pendaratan.
6) Menghancurkan atau melumpuhkan musuh jika musuh berhasil menduduki sebagian daratan kita dengan serangan balas yang menentukan.
b. Konsep keamanan nasional
Konsep ini ditujukan kepada menggagalkan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan musuh dalam bentuk-bentuk infiltasi dan subversi di bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan militer dalam negeri, baik yang ditimbulkan oleh kekuatan-kekuatan asing maupun oleh kekuatan-kekuatan dalam negeri sendiri dengan jalan melancarkan operasi-operasi keamanan secara gabungan.
Bangsa Indonesia melaksanakan Hankamnas atas dasar sishankamrata dengan menggunakan sistasos secara serasi dan terpadu serta cara berperang yang bersifat konvensional dan tidak konvensional.
Dengan terbitnya UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI maka konsep keamanan berada di bawah kewenangan PORLI.
Keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.